Halo teman sahabat para pembaca setia Berita duatigaempat yang sehat selalu, saya mau menyampaikan berita 234 - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan , Budi Setiyadi mengatakan berkendara menggunakan peta elektronik dalam "Sistem Penentuan Posisi Global" ( GPS ) dapat ditilang oleh polisi.
"Kalau dimulai sambil melihat jalan ( GPS ), yang mengendalikan mengemudi tidak wajar dan konsentrasi, itu bisa ditilang oleh polisi," kata Budi dikutip dari Antara, Rabu (6/2/2019).
Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 186.
"Ganti pengemudi enggak ada gangguan, fisik, mata, pendengaran, jika pakai GPS itu ada gangguan," katanya.
Budi meminta GPS tidak berhenti selama dipindahkan oleh navigator, yaitu teman mengendarai, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
" GPS enggak dikeluarkan, boleh digunakan oleh navigatornya, misal teman sebelahnya, kalau sepeda motor, teman di belakangnya. Kalau enggak ada teman, ya berhenti. GPS boleh pakai bukan pakai teman," katanya.
Ia mengizinkan masih sulit untuk mengendalikannya terkait penggunaan GPS dalam berkendara. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membolehkan memakai sistem peta elektronik dalam "The Global Positioning System" ( GPS ) sebagai kendaraan cadangan dalam kondisi berhenti.
" GPS boleh tapi saat berhenti jangan lagi jalan pakai GPS ," katanya.
Menhubkan para pengendara untuk berhenti sejenak sambil memperhatikan perjalanan elektronik yang baru, baik perjalanan dengan roda empat maupun roda dua.
" GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS , bisa berenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversi," katanya. Ia mengimbau, terutama para pengemudi taksi dan ojek berani untuk tidak fokus pada GPS dan mengutamakan aspek keselamatan.
Sumber : Akurat.co
Editor : E
Tidak ada komentar:
Posting Komentar